0 Comment

Yogyakarta (30/05/2015) Dalam rangka penataan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (PAUD dan Dikmas) mengambil kebijakan bahwa Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat untuk mendapatkan Nomor Induk Lembaga (NILEM) minimal memiliki dua kegiatan utama secara reguler dan satu kegiatan pendukung. Hal tersebut tertuang dalam Standar Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2014.
Pada buku Standar PKBM disebutkan bahwa pilihan program utama yaitu pendidikan keaksaraan, pendidikan kesetaraan (Paket A/B/C), kursus, dan PAUD. Pendidikan kesetaraan terdiri atas Paket A, Paket B, dan Paket C. Menyelenggarakan program Paket B dan Paket C dihitung menyelenggarakan dua program utama. Begitu pula untuk PAUD terdiri dari tiga jenis program yaitu kelompok bermain, tempat penitipan anak dan satuan PAUD sejenis yang dihitung tiga jenis program utama.  Program utama tersebut harus diselenggarakan secara reguler. Program kursus dimaksudkan adalah program kursus terstruktur dan berjenjang misalnya menjahit (tata busana), elektronika, otomotif, tata boga, tata rias pengantin, tata rias rambut dan lain sebaganya. Setiap jenis program kursus dihitung satu jenis program.
Pilihan program pendukung antara lain usaha produktif, taman bacaan masyarakat, pengarusutamaan gender, kursus tidak terstruktur dan tidak berjenjang serta program lainnya sesuai kebutuhan masyarakat. Termasuk kursus tidak tersturktur dan tidak berjenjang antara lain membuat telur asin, kerupuk udang, membatik dan lain sebagainya.
Jika PKBM tidak memenuhi ketentuan minimal program utama dan program pendukung di atas, penerbitan Nomor Induk Lembaga (NILEM) dan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) akan terhambat.

Posting Komentar

 
Top