Kini Pendidikan Nasional dilanda krisis. Krisis itu sendiri disebabkan karena kualitas output pendidikan nasional itu sendiri.1 Krisis yang menimpa Pendidikan Nasional bukan hanya semata-mata karena krisis dana tetapi mungkin pula karena kekaburan arah kebijakan dan kehilangan kemudi. Oleh sebab itu, pembenahan Pendidikan Nasional merupakan syarat mutlak untuk membenahi kehidupan masyarakat dan bangsa Indonesia yang ditimpa krisis berkepanjangan
Pada saat ini masyarakat dihebohkan dengan tersediannya dana yang kecil untuk membenahi pendidikan nasional yang disebabkan oleh harga minyak dunia. Dengan demikian berdampak pula pada pembenahan untuk subsistem Pendidikan Non Fomal. Pendidikan Nonformal meliputi kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan keaksaraan serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.
Pendidikan Nonformal berupaya meningkatkan pengetahuan, keterampilan, sikap dan nilai yang dapat secara berjenjang dan berstruktur dengan system yang luwes, fungsional dan mengembangkankecakapan hidup untuk belajar sepanjang hayat.2, salah satunya adalahPendidikan Kesetaraan .
Pendidikan kesetaraan adalah pendidikan nonformal dengan standar kompetensi lulusan yang sama dengan sekolah formal, tetapi konten, konteks, metodologi dan pendekatan untuk mencapai standar kompetensi tersebut lebih memberikan konsep-konsep terapan, tematik, induktif yang terkait dengan permasalahan lingkungan dan melatih kehidupan berorientasi kerja atau berusaha mandiri. 3
Pendidikan kesetaraan meliputi program Paket A setara SD,Paket B setara SMP, dan Paket C setara SMA. Program ini ditujukan bagi peserta didik yang berasal dari masyarakat yang kurang beruntung, tidak sekolah, putus sekolah dan putus lanjut, serta usia produktif yang ingin meningkatkan pengetahuan dan kecakapan hidup. Program ini juga melayani warga masyarakat lain yang memerlukan layanan khusus dalam memenuhi kebutuhan belajarnya sebagai dampak dari perubahan peningkatan taraf hidup, ilmu pengetahuan dan teknologi.4
Definisi setara spadan dalam civil effect , ukuran, pengaruh, fungsi dan kedudukan sebagaimana tercantum dalam UU No. 20 tahun 2003 tentang system Pendidikan Nasional Pasal 26 ayat 3 bahwa “ Hasil Pendidikan Nasioanal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dengan acu standar Nasional Pendidikan “5
1. Pengertian Program Paket C setara SMA
Program Paket C setara SMA adalah program pendidikan lanjutan dari Paket B setara SLTP. Kurikulum dan Mata Pelajaran yang digunakn di SMA.6 Sedangkan pengertian Program Paket C dalam buku terbitan Direktorat Kesetaraan Program Paket C adalah program pendidikan menengah pada jalur nonformal setara SMA/MA bagi siapapun yang terkendala ke pendidikan formal atau berminat dan memilih Pendidikan Kesetaraan untuk ketuntasan pendidikan menengah. 7 Adapun Program Paket C ditujukan bagi warga masyarakat yang karena keterbatasan sosial, ekonomi, waktu, kesempatan dan geografi tidak dapat mengikuti pendidikan Sekolah Menengah Atas/ sederajat. Lulusan Pakect C berhak mendapatkan ijazah dan diakui setara dengan ijazah SMA. 8
2. Tujuan Program Paket C setara SMA
Adapun tujuan umum diselenggarakannya Program Paket C setara SMA menurut Juklak Program Pendidikan Kesetaraan adalah memberikan kesempatan belajar yang seluas-luasnya bagi masyakat putus sekolah untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan sehingga memiliki kemampuan setara SMA dan dapat meningkatkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinngi. Kemudian tujuan khususnya adalah (a) menigkatkan pengetahuan warga belajar untuk mengembangkan diri sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan dunia kerja, (b) meningkatkan kemampuan sikap dan prilaku warga belajar sebagai individu dan sebagai anggota masyarakat dalam mengadakan hubungan timbal balik dengan lingkungan sosial, ekonomi dan alam sekitarnya, (c) menigkatkan pengetahuan keterampilan dan kemampuan warga belajar untuk bekerja, usaha mandiri, serta memberikan peluang bagi yang memenuhi persyaratan dan ketentuan untuk melanjutkan pendidikan pada jenjang yang lebih tinggi.9
Sedangkan Tujuan Program Peketa C dalam buku berjudulAcuan Rekruitmen Peserta Didik dan Tutor Pendidikan Kesetaraanyang tertuang dalam tujuan diselenggarakannya pendidikan kesetaraan adalah sebagai berikut :
a. Menjamin penyelesaian pendidikan dasar yang bermutu bagi anak yang kurang beruntung (putus sekolah, putus lanjut, tidak pernah sekolah), khususnya perempuan, minoritas etnik, dan anak yang bermukim di desa terbelakang, miskin, terpencil, atau sulit dicapai karena letak geografis, dan atau keterbatasan transportasi.
b. Menjamin pemenuhan kebutuhan belajar bagi semua manusia muda dan orang dewasa melalui akses yang adil pada program-program belajar dan kecakapan hidup.
c. Menghapus ketidak adilan gender dalam pendidikan dasar dan menengah.
d. Melayani peserta didik yang memerlukan pendidikan akademik dan kecakapan hidup secara fleksibel untuk meningkatkan mutu kehidupannya.10
3. Fungsi.
Program Paket C setara SMA fungsinya adalah memberikan Layanan yang berjenjang melalui jalur pendidikan Non formal bagi warga masyarakat yang tidak atau belum mendapatkan pelayanan pendidikan pada jenjag SLTA, memberikan peluang pada masyarakat yang telah menyelesaikan program Paket B setara SLTP dan telah menyelesaikan pendidikan setingkat SLTP serta lulusan MTs , yang tidak melanjutkan ke SLTA atau putus sekolah SLTA. Fungsi berikutnya memberikan bekal keterampilan untuk bekerja atau usaha mandiri.11
4. Pelaksanaan Program Paket C setara SMA.
a. Kurikulum.
Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar. Kurikulum tingkat satuan Pendidikan Kesetaraan Program Paket C dikembangkan berdasarkan pada prinsip-prinsip : berpusat pada kehidupan, beragam dan terpadu, tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, menyeluruh dan berkesinambungan, dan prinsip belajar sepanjang hayat.12 Artinya kurikulum pendidikan kesetaraan program paket C lebih memuat konsep terapan, tematik dan berorientasi kecakapan hidup.
Kurikulum pada tingkat satuan pendidikan dan silabus Program Paket C setara SMA ditetapakan oleh Dinas yang bertanggung jawab di bidangnya, berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan kompetensi lulusan dan dikembangkan melibatkan pemangku kepentingan serta berpedoman pada panduan penyusunan kurikulum tingkat satuan Pendidikan Kesetaraan yang disusun oleh Badan Standarisasi Nasional Pendidikan.
Adapun mata pelajaran Paket C setara SMA di DKI Jakarta pada umumnya terdiri dari program pengajaran kelas I/kelas 10 (mahir 1), kelas II / kelas 11( mahir 2) dan kelas III / kelas 12 (mahir 2) adalah sebagai berikut :
1). Materi Pelajaran Kejar Paket C kelas I/ kelas 10 (mahir 1)terdiri dari :
a). Pendidikan Kewarganegaraan
b). Geografi
c). Bahasa dan Sastra Bahasa Indonesia
d). Sejarah Nasional Indonesia dan Sejarah Umum
e). Biologi.
f). Ekonomi
g). Fisika
h). Matematika
i). Bahasa Inggris
j). Kimia
k). Keterampilan
2). Materi Pelajaran Kejar Paket C kelas II / kelas 11 (mahir 2) terdiri dari :
Mata Pelajaran Jurusan IPS
|
Mata Pelajaran Jurusan IPA
|
a). Pendidikan Kewarganegaraan
b). Geografi
c). Bahasa dan Sastra Indonesia
d). Sejarah Nasional Indonesia dan Sejarah Umum
e). Ekonomi
f). Matematika
g). Bahasa Inggris
h). Sosiologi
i). Keterampilan
|
a). Pendidikan Kewarganegaraan
c). Bahasa dan Sastra Indonesia
b). Sejarah Nasional Indonesia dan Sejarah Umum
d). Biologi.
e). Fisika
f). Matematika
g). Bahasa Inggris
h). Kimia
i). Keterampilan
|
3). Materi Pelajaran Kejar Paket C kelas III / kelas 12 (mahir 2) terdiri dari :
Mata Pelajaran Jurusan IPS
|
Mata Pelajaran Jurusan IPA
|
a). Pendidikan Kewarganegaraan
b). Geografi
c). Bahasa dan Sastra Indonesia
d). Sejarah Nasional Indonesia dan Sejarah Umum
e). Ekonomi
f). Matematika
g). Bahasa Inggris
h). Sosiologi
i). Keterampilan
|
a). Pendidikan Kewarganegaraan
c). Bahasa dan Sastra Indonesia
b). Sejarah Nasional Indonesia dan Sejarah Umum
d). Biologi.
e). Fisika
f). Matematika
g). Bahasa Inggris
h). Kimia
i). Keterampilan
|
b. Tenaga Pendidik/Tutor.
Tutor pada Program Paket C setara SMA harus memiliki kalifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, juga memiliki pengetahuan, keterampilan dan pengalaman mengajar dalam bidang pendidikan kesetaraan/nonformal. Adapun Kompetensi seorang tutor meliputi kompetensi pedagogik dan andragogik (mengelola pembelajaran nonformal) ,kompetensi kepribadian (berakhlak mulia dan menjadi tauladan),kompetensi profesional (menguasai materi pembelajaran) dankompetensi sosial. (berkomunikasi dan bergaul secara efektif).13
Tutor /Nara Sumber Teknis (NST) program Paket C diutamakan guru SLTA atau Aliyah dan masyarakat yang memiliki pengetahuan dan kemampuan mengajar paket C sesuai dengan bidangnya, dan minimal berpendidikan S1.
c. Peserta didik/Warga belajar.
Warga belajar program Paket C setara SMA adalah warga masyarakat yang memenuhi persyaratan, antara lain : 1). Lulusan Paket B setara SLTP 2). Lulus SLTP/MTs, 3). Putus SLTA/MA, SMK/MAK, 4). Tidak menempuh sekolah formal karena pilihan sendiri, 5). Tidak dapat bersekolah karena berbagai faktor (waktu, geografi, ekonomi, sosial dan hukum dan keyakinan)
d. Sarana dan Prasarana.
1). Tempat Belajar.
Yang dapat menjadi tempat belajar program Paket C setara SMA adalah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Masjid, Gereja, Balai Desa, Pondok Pesantren, Kantor Organisasi Kemasyarakatan, dan tempat-tempat lainnya yang layak digunakan untuk kegiatan belajar mengajar.
2). Administrasi.
Untuk keperluan kelancaran pengelolaan kelompok belajar diperlukan sarana administrasi sebagai berikut :
a) Papan Nama kelompok belajar
b) Papan struktur organisasi penyelenggara
c) Kelengkapan administrasi penyelenggaraan dan pembelajaran yang meliputi ; (1) Buku Induk warga belajar, tutor,dan tenaga kependidikan, (2) Buku daftar hadir warga belajar, tutor dan tenaga kependidikan, (3) Buku keuangan/Kas, (4) Buku Inventaris, (5) Buku agenda pembelajaran, (6) Buku laporan bulanan tutor, (7) Buku agenda surat masuk dan keluar, (8) Buku daftar nilai warga belajar, (9) Buku tanda terima Ijazah.
e. Pembiayaan.
Pembiayaan penyelenggaraan diambil dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) , Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), Swadaya masyarakat dan sumber dana lain yandak mengikat.
f. Penyelenggara/Tenaga Kependidikan.
Penyelengara program Paket C setara SMA adalah PNS dan Non PNS. Penyelenggara program Paket C sekurang-kurang terdiri atas pengelola kelompok belajar, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan dan tenaga laboran.
g. Waktu Belajar
Waktu belajar pada program Paket C setara SMA adalah fleksibel dengan alokasi waktu untuk kelas I/kelas 10 (mahir 1) adalah 1 tahun atau 969 jam, sedangkan untuk kela II/kelas 11 dan kelas III/kelas 12 (mahir 2) lama belajar 969 jam. 14 Adapun jadwal pelaksanaan belajar diatur bersama oleh tutor, warga belajar dan penyelenggara.
h. Evaluasi Belajar
Evaluasi belajar peserta didik (warga belajar) dilakukan oleh tutor untuk memantau proses, kemajuan dan perbaikan hasil belajar peserta Paket C secara berkesinmabungan. Dalam evaluasi belajar tutor perlu menentukan kriteria keberhasilan, cara dan jenis penilaian yang sesuai dengan kompetensi dalam kurikulum. Evaluasi hasil belajar berorientasi pada :
1) Acuan/Patokan.
Semua kompetensi warga belajar dinilai menggunakan acuan kriteria berdasarkan pada indikator hasil belajar. Keberhasilan hasil belajar dibandingkan dengan kemampuan sebelumnya dengan kriteria pencapaian kompetensi yang telah ditetapkan.
2) Ketuntasan Belajar.
Ketuntasan belajar ditetapkan dengan ukuran tingkat pencapaian kompetensi sebagai syarat penguasaan kompetensi lebih lanjut.
3) Multi Alat dan Cara Penilaian.
Evaluasi belajar dapat menggunakan alat test dan non-tes hal ini untuk memantau dan mendapatkan informasi kemajuan hasil belajar peserta didik secara otentik.
Proses penyetaraan hasil pendidikan kesetaraan Program Paket C setara SMA dilakukan melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan. Proses penilaian tersebut melalui Ujian Nasional, khususnya kelas III/kelas 12.
1 H.A.R Tilaar, Membenahi Pendidikan Nasional, (Jakarta: Rineka Cipta, 2004), hal. 66
2 Reformasi Pendidikan Kesetaraan ,( Jakarta: Direktorat Pendidikan Kesetaraan Depdiknas, 2007), hal. 5
3 Ela Yulaelawati, Sutopo PN,Editor, Pendidikan Kesetaraan Mencerdaskan Anak Bangsa, (Jakarta, Direktorat Pendidikan Kesetaraan Depdiknas, 2006) hal. 3.
4 Acuan Rekruitmen Peserta Didik dan Tutor Pendidikan Kesetaraan, ( Jakarta: Direktorat Pendidikan Kesetaraan Depdiknas, 2007) hal. 2.
5 Op.cit., Ela Yulaelawati, Sutopo PN,Editor ,hal 4.
6 Petunjuk Pelaksanaan Program Pendidikan Kesetaraan, (Jakarta: Subdis PLS Dinas Dikmenti Prov. DKI Jakarta, 2006), hal. 3
7 Acuan Proses Pelaksanaan dan Pembelajaran Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, Paket B, dan Paket C, (Jakarta : Direktorat Pendidikan Kesetaraan Depdiknas, 2006) ,
hal. 3.
8 Op.cit., Acuan Rekruitmen Peserta Didik dan Tutor Pendidikan Kesetaraan hal. 3.
9 Op.Cit., Petunjuk Pelaksanaan Program Pendidikan Kesetaraan, hal. 2
10 Op.Cit., Acuan Rekruitmen Peserta Didik dan Tutor Pendidikan Kesetaraan, hal. 3
11 Op.Cit., Petunjuk Pelaksanaan Program Pendidikan Kesetaraan, hal. 3
12 Ibid., hal. 20.
13 Op.Cit., Reformasi Pendidikan Kesetaraan. Hal. 11
14 Ibid., hal. 10
Posting Komentar